"Kita akan melihat perkembangan lebih lanjut. Tentu dalam konteks penyelidikan itu sudah berjalan, dan cyber kita juga seperti itu," kata Kabag Penum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, Jakarta, Rabu (25/4).
Menurut Boy, pemuatan video porno termasuk kepada kejahatan cyber. Polri akan meminta keterangan pakar di bidang teknologi dan informasi. "Masalah video porno perlu penyelidikan dan pembuktian," kata Boy.
Dalam penyelidikan, lanjut Boy, diperlukan asas praduga tidak bersalah. Ia menambahkan, dalam perkembangan teknologi yang semakin maju, dapat saja terjadi rekayasa rekaman gambar.
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPR juga dikabarkan akan memanggil anggota Komisi IX Karolin untuk diklarifikasi.
suaramerdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar